LAZNAS Zakat Indonesia didirikan oleh Al-Ittihadiyah yang merupakan organisasi kemasyarakatan Islam didirikan pada 27 Januari 1935 di Medan oleh Syekh Ahmad Dahlan, seorang ulama alumni Al-Azhar Kairo. Didirikan dengan semangat mempersatukan umat, Al-Ittihadiyah menempatkan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan sosial sebagai inti perjuangannya.
Sebagai salah satu dari ormas Islam pendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al-Ittihadiyah bersama ormas lainnya diantaranya adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, memainkan peran strategis dalam penguatan umat dan pembangunan bangsa.
Zakat Indonesia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan umat terhadap lembaga pengelola zakat yang amanah, inovatif, dan berdampak luas. Dengan basis kepercayaan dan kolaborasi, kami berkomitmen menggerakkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memberdayakan kehidupan umat secara berkelanjutan.
Melalui program-program unggulan yang terukur, transparan, dan berorientasi hasil, kami mengundang semua pihak untuk menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini: bersama kita bangun masa depan Indonesia yang lebih berdaya dan bermartabat.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg makanan pokok per jiwa.
Nisab zakat pertanian adalah 653 kg gabah/hasil panen. Zakat dikeluarkan saat panen.
Catatan: Harga acuan emas, perak, dan beras dapat Anda sesuaikan dengan harga yang berlaku saat ini.