Penerimaan Zakat Tabungan

Detail Program

Dasar Hukum

Diqiyaskan kepada emas/perak yang disimpan.

  • Al-Qur’an:
    “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah…” (QS. At-Taubah: 34)

  • Hadis:
    “Jika kamu memiliki 200 dirham dan telah berlalu atasnya satu tahun maka wajib zakatnya 5 dirham.” (HR. Abu Dawud)

📐 Ketentuan
  • Nisab: setara 85 gram emas

  • Haul: 1 tahun

  • Kadar: 2,5% dari total simpanan

Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Tabungan.

Para Donatur Baik

Jadilah donatur pertama untuk program ini!

Rp 0 Terkumpul
dari target Rp 1
Program Berlangsung