Detail Program
-
Dasar Hukum
Diqiyaskan kepada zakat emas dan perak.
-
Al-Qur’an:
“…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34) -
Ijma’ Ulama:
Zakat perdagangan wajib atas modal dan keuntungan jika telah mencapai nisab dan haul.
📐 Ketentuan
-
Nisab: setara 85 gram emas
-
Haul: 1 tahun
-
Kadar: 2,5% dari aset bersih (modal + laba – utang)
-
Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Perniagaaan.
Para Donatur Baik
Jadilah donatur pertama untuk program ini!
