Detail Program
Dasar Hukum
Zakat ini diqiyaskan dari zakat hasil pertanian dan emas/perak.
-
Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) -
Hadis Nabi SAW:
“Tidaklah seorang memiliki harta lalu tidak menunaikan zakatnya, melainkan hartanya itu akan dijadikan ular berbisa yang akan melilit dan menggigitnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)
📐 Ketentuan
-
Nisab: senilai 85 gram emas (≈ Rp93.500.000 jika harga emas Rp1.100.000)
-
Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan jika sudah mencapai nisab
-
Haul: tidak perlu menunggu 1 tahun, bisa per bulan
Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Pendapatan.
Para Donatur Baik
- Donatur (deh***) Rp 1.250.000
