Penerimaan Zakat Pendapatan

Detail Program

Dasar Hukum

Zakat ini diqiyaskan dari zakat hasil pertanian dan emas/perak.

  • Al-Qur’an:
    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

  • Hadis Nabi SAW:
    “Tidaklah seorang memiliki harta lalu tidak menunaikan zakatnya, melainkan hartanya itu akan dijadikan ular berbisa yang akan melilit dan menggigitnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)

📐 Ketentuan
  • Nisab: senilai 85 gram emas (≈ Rp93.500.000 jika harga emas Rp1.100.000)

  • Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan jika sudah mencapai nisab

  • Haul: tidak perlu menunggu 1 tahun, bisa per bulan

Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Pendapatan.

Para Donatur Baik

  • Donatur (deh***) Rp 1.250.000
Rp 1.250.000 Terkumpul
dari target Rp 1
Program Berlangsung