Detail Program
Dasar Hukum
-
Al-Qur’an:
Zakat fitrah tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi zakat secara umum diwajibkan dalam banyak ayat, seperti:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
-
Hadis Nabi SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
📐 Ketentuan
-
Wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idul Fitri.
-
Besar zakat: 1 sha’ (≈ 2,5–3 kg) makanan pokok (beras di Indonesia).
Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Fitrah/Fitri.
Para Donatur Baik
- Donatur (deh***) Rp 120.000
