Detail Program
Dasar Hukum
Zakat pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil bumi yang dapat dimanfaatkan manusia, seperti padi, gandum, jagung, buah-buahan, dan tanaman lainnya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis:
Allah SWT berfirman:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An‘am: 141)
Rasulullah SAW bersabda:
“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau yang tumbuh di tanah yang basah, zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan yang diairi dengan tenaga sendiri (pengairan buatan) zakatnya adalah seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari dan Muslim)
📐 Ketentuan
Nisab zakat pertanian adalah hasil panen yang setara dengan:
-
653 kg gabah atau sekitar 520 kg beras.
Jika hasil panen mencapai atau melebihi nisab ini, maka zakat wajib ditunaikan.
💧 Kadar Zakat Berdasarkan Metode Pengairan:
| Metode Pengairan | Kadar Zakat |
| Air hujan/irigasi alami | 10% |
| Air pompa/irigasi buatan | 5% |
Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Pertanian.
Para Donatur Baik
Jadilah donatur pertama untuk program ini!
