Penerimaan Zakat Fitrah/Fitri

Detail Program

Dasar Hukum
  • Al-Qur’an:
    Zakat fitrah tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi zakat secara umum diwajibkan dalam banyak ayat, seperti:
    “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

  • Hadis Nabi SAW:
    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

📐 Ketentuan
  • Wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idul Fitri.

  • Besar zakat: 1 sha’ (≈ 2,5–3 kg) makanan pokok (beras di Indonesia).

Gunakan Kalkulator Zakat Indonesia untuk menghitung Zakat Fitrah/Fitri.

Para Donatur Baik

  • Donatur (deh***) Rp 120.000
Rp 120.000 Terkumpul
dari target Rp 1
Program Berlangsung